Thursday, July 16, 2009

Tentang Sirine

Ini ane copas dari milis...surat edaran kepolisian dari 4 tahun lalu..buat saling ngingetin sih..juga buat bahan pertimbangan lagi bagi rekan2 club motor yang masih ngotot mau pasang sirine di motornya.....karena sepertinya pemasangan sirine pada motor2 anggota club bermotor mulai marak lagi saat ini :D






KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/ Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Sirine dan Rotator
Rujukan :
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu.

Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43 Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang menjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
Petugas Penegak Hukum Tertentu
Dinas Pemadam Kebakaran
Penanggulangan Bencana
Ambulance
Unit Palang Merah
Mobil Jenazah


Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
Petugas Penegak Hukum Tertentu
Dinas Pemadam Kebakaran
Penanggulangan Bencana
Ambulance
Unit Palang Merah
Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
Untuk menderek kendaraan.
Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak.

Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai
Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan
paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah)
Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Drs. FIRMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
------------------------------------------------

Jadi buat rekan2 ane yang tergabung dalam komunitas maupun club motor,
moga dapat mematuhi himbauan ini dan segera menertibkan para anggotanya untuk segera dengan sukarela untuk tidak memasang sirine dan lampu Rotator..kalau yg sudah terlanjur pasang ya moga bisa mencopotnya n simpen di gudang....hehhheehe.tolong disebarluaskan ya mas bro :D

No comments: